Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Ihsan Tanjung, salah satu perwakilan mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP terhadap Panji Gumilang.

“Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, maxwin77 penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.

Dengan adanya laporan ini, dirinya berharap rtp gurita168 proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.

“(Saksi) ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti kudatogel saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik,” jelas Ihsan.

 



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *