REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama (BBN) rtp jacktoto diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan laba303 memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 


Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, program pemutihan ini berlaku laba303 dua bulan, dimulai pada 3 Juli 2023. Dia menjelaskan,  ada dua program yang ditawarkan. Yakni, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II qq5796 bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok rtp jacktoto denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.


Sedangkan program kedua, kata dia, adalah diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, tidak semua kendaraan mendapatkan diskon pajak. Diskon hanya diberikan khusus kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.


“Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak rtp jacktoto tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” ujar Dedi, Selasa (4/6/2023).

 


Program serupa, kata dia, pada tahun happympo slot di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar qq5796 sebesar 42,67 persen.


Selain itu, selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan qq5796 sebesar 32,90 persen.


Berikut syarat rtp jacktoto ketentuan program pemutihan Bapenda Jabar:


Bebas BBNKB II


Pembebasan Pokok rtp jacktoto Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua laba303 seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.


Persyaratan:


– STNK Asli


– E-KTP Asli Pemilik Baru


– SKKP/SKPD Terakhir


– BPKB Asli


– Bukti Pengalihan Kepemilikan


– Kendaraan dihadirkan di Samsat


– Bukti Hasil Cek Fisik


– Semua Berkas Difotokopi


Diskon PKB


Persyaratan: 


– STNK Asli


– E-KTP Asli Pemilik Baru


– SKKP/SKPD Terakhir


– BPKB Asli


– Kendaraan dihadirkan di Samsat


– Bukti Hasil Cek Fisik.





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *