Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lagi-lagi menjatuhkan sanksi pembekuan usaha pada lembaga jasa keuangan.

Kali ini OJK mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan joybola slot login multifinance PT Hewlett Packard Finance Indonesia.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dewabet388 live chat Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Bambang Budiawan, tertanggal Senin, (19/6/2023).

Pemberhentian kegiatan multifinance tersebut didasari atas Pasal 95 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Ketentuan tersebut mengharuskan perusahaan Pembiayaan okeplay777 mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing) scatter138 dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan okeplay777 piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dewabet388 live chat macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Seperti namanya, PT Hewlett Packard Finance Indonesia merupakan perusahaan pembiayaan (multifinance) terafiliasi perusahaan perangkat bidang IT multinasional, Hewlett-Packard alias HP.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


14 Multifinance Kurang Modal, OJK Bakal Lakukan 3 Langkah Ini

(fsd/fsd)




Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *